-
|
Dasar Hukum
|
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O16 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 171, Tambahan Lmbaran Negara Noor 5918);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016, tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja SMK-PP Negeri Banjarbaru;
- Surat an. Menteri Keuangan, Kepala KPKNL Banjarmasin Nomor S-073/MK.6/WKN.12/KNL.03/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Negara pada SMK Pertanian Pembangunan Negeri Banjarbaru.
|
2
|
Jam Pelayanan
|
|
Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.30 WITA
(Istirahat Jam 12.30 – 13.30 WITA)
Jum’at : Jam 07.30 – 16.30 WITA
(Istirahat Jam 11.30 – 14.00 WITA)
Sabtu-Minggu/Hari Libur TUTUP
|
3
|
Persyaratan
|
|
1. Bagi pengguna :
- Sedang tidak digunakan oleh SMK-PP atau pihak lain
- Memenuhi aspek kelembagaan
- Bersedia membayar sewa Gedung sesuai dengan tarif yang telah ditentukan
- Bersedia menjaga kebersihan dan peralatan yang digunakan
2. Bagi Petugas :
- Mengetahui prosedur penggunaan ruang
- Telah mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah
|
4
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
|
- Pemohon membawa tanda identitas diri/KTP dan mengisi permohonan administrasi penyewaan gedung dan peruntukannya kepada petugas dan Kasubbag Tata Usaha.
- Membayar sewa Gedung sesuai dengan tarif yang telah ditentukan
|
5
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
|
Permohonan penyewaan Gedung oleh pemohon minimal 7 hari sebelum digunakan
|
6
|
Tarif
|
|
- Gedung Pertemuan Luas 455 m2:
Rp 460.000,-/jam
- Gedung Pertemuan Luas 252 m2:
Rp 139.000,-/jam
- Gedung Pertemuan Luas 100 m2:
Rp 115.000,-/jam
- Gedung Pertemuan Luas 72 m2:
Rp 83.000,-/jam
- Asrama AC 15,5 m2/kamar:
Rp 167.000,-/hari
- Asrama Non AC 15,5 m2/kamar:
Rp 132.000/hari
|
7
|
Produk Pelayanan
|
|
- Sarana dan prasarana yang terawat dengan baik
- Jadwal penggunaan Gedung yang tersusun dengan baik
|
8
|
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan
|
|
- Aula
- Ruang Rapat/Pertemuan
- Mess/Asrama
- AC
- Sound System
- LCD dan proyektor
- Wifi
- Kursi
- Meja
|
9
|
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
|
|
Pendidikan SMA dan S1
1 (satu) Fungsional Umum
1 (satu) Tenaga Harian Lepas (THL)
Memiliki sikap komunikatif, responsive, teliti dan sopan santun
Memiliki kemampuan dalam hal perlengkapan, operasi komputer, dan perbaikan alat.
|
10
|
Pengawasan Internal
|
|
Satlak PI dan Bagian Perlengkapan/Rumah Tangga memastikan fasilitas sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik.
Memastikan pembayaran sewa Gedung dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
|
11
|
Penanganan Pengaduan
|
|
Penanganan pengaduan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan Satlak PI yang diatur dalam SK Kepala Sekolah dan memastikan pengaduan, saran dan masukan yang disediakan melalui link website http://spmabanjarbaru.sch.id/ dikelola dengan baik.
Prosedur DUMAS:
- Pengguna layanan dapat mengajukan pengaduan dan menyerahkan Materi Aduan kepada Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat (Dumas);
- Pemeriksaan Materi Aduan atas Penyampaian Laporan Pengaduan, Petugas Penerima Dumas akan menindaklanjuti dengan upaya verifikasi/ klarifikasi/ investigasi untuk mendapat kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan dilengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
- Penyelenggara akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan. Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, maka Petugas Penerima Dumas akan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi materi aduan.
- Pelapor melengkapi materi aduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak materi aduan diterima oleh Petugas Penerima Dumas. Dalam hal berkas aduan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, pelapor dianggap mencabut Laporan Pengaduannya.
- Tim Satlak PI melakukan verifikasi/ klarifikasi/ investigasi pengaduan, selanjutnya saran rekomendasi disampaikan kepada Kepala Sekolah
- Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas pengaduan lengkap diterima oleh tim Satlak PI.
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
|
- SDM yang berkompeten sesuai bidangnya
- Penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan keperluan yang diminta oleh pemohon
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
|
- Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar dan terawat dengan baik (juga terdapat CCTV di ruang pelayanan dan memenuhi protokol Kesehatan, serta ramah bagi penderita disabilitas)
- SDM yang kompeten dibidangnya
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
|
Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
|