-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- PPDB 2024: Jalur Undangan dibuka 1 Maret 2024 - Jalur Penelusuran Minat dan Potensi Akademik (PMPA) dan Jalur Umum dibuka 2 Mei 2024 -

Pencarian
Waktu saat ini
Pelayanan
Program Yess
Pelayanan Publik
PPID SMKPPN Banjarbaru
Layanan & Perizinan
Dokumentasi & Informasi HukumPerpustakaan KementanPengaduan Bagi MasyarakatLayanan Aspirasi & PengaduaanE-Publikasi KementanPerizinan KementanSimpellPenelusuran
 Alumni
Agenda
20 April 2024
M
S
S
R
K
J
S
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat

PERAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UNTUK PEMBANGUNAN

Tanggal : 29-11-2018 08:12, dibaca 3859 kali.

Tuntuan masyarakat tentang pelaksanaan pemerintahan yang terbuka dan dapat diawasi  semenjak reformasi sangat besar. Sebab masyarakat tidak ingin kejadian pemerintahan sebelumnya tidak terulang. Selain itu, sekarang merupakan era teknologi informasi digital, masyarakat menuntut adanya transparansi atau keterbukaan informasi terkait kinerja yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Maka, oleh sebab itu masyarakat menuntut keterbukaan informasi dan dokumen khususnya bagi badan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.1

Keterbukaan informasi publik (KIP) semenjak reformasi, sangat di gemborkan oleh pemerintah, sebab untuk menciptakan bahwa pemerintahan yang sekarang lebih terbuka dan dapat di awasi oleh masyarakat dan masyarakat juga ikut berperan aktif dalam pembangunan.

Maka, karena adanya tuntutan dari masyarakat akan harapan adanya transparasi, partisipasi politik, dan akuntabilitas terkait penyelenggaraan pemerintahan, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah membuat inisiatif untuk membuat regulasi tentang tuntutan tersebut.

Tuntutan masyarakat tersebut akhirnya membuat DPR bersama dengan keinginan dari pemerintah akhirnya membuat Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik, yaitu UU No. 14 tahun 2008 yang mengatur hak dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, termasuk sanksi bagi badan publik apabila tidak memberikan informasi tersebut sesuai aturan.2

Adanya UU No. 14 tahun 2008 tersebut bertujuan untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mengetahui rencana, program dan proses kebijakan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, selain itu juga untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Sebab, dengan adanya UU tersebut sangat memberikan manfaat bagi kelangsungan pembangunan di Indonesia, karena menurut Hendra J. Kede, Wakil Ketua Komisioner Informasi Pusat Republik Indonesia yang merupakan komisi yang mengurusi tentang KIP ini menyampaikan bahwa adanya KIP memiliki 4 manfaat, diantaranya: Transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemerintah memberantas KKN dan optimalisasi perlindungan hak masyarakat terhadapa pelayanan publik.3

Undang-undang yang telah dibuat tersebut membuat badan publik khususnya pemerintah untuk melaksanakan amanah dari UU tersebut. Badan publik tersebut harus melaksanakannya, baik pemerintah yang ada di pusat ataupun di daerah, selain itu juga dari tingkat unit pelaksana ataupun unit eselon nya.

Tuntutan akan UU KIP tersebut kemudian di jabarkan dengan adanya struktur organisasi tentang pengelolaan  KIP, yang kemudian dibentuk adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).

PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.  

Peran PPID tersebut sangat penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sebab mereka lah yang membina, mengajak dan yang mengkoordinir pengelolaan informasi dan dokumen, baik yang bisa disebarkan untuk umum ataupun yang tidak untuk umum.

PPID dalam strukturnya biasanya terdapat PPID Utama yang biasa terdapat di Eselon 1 (Sekretariat Jenderal), kemudian dibawahnya ada PPID Pelaksana Eselon 1, kemudian dibawahnya ada PPID Pembantu Pelaksana dan terakhir PPID Pelaksana di Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Maka, pada akhirnya dengan adanya UU KIP tersebut, badan publik berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik harus dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (WD)

Sumber Terkait:

1. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Publik

2. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pelayanan_Publik.

3. Bahan presentasi Hendra J. Kede (Wakil Ketua KIP RI) dalam Bimtek KIP Kementan di Yogyakarta, Oktober 2018



Pengirim : Willy Darmawan, S.IP
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas