Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- Selamat Datang Siswa Baru SMK-PP Negeri Banjarbaru TP. 2024/2025 -

Pencarian
Waktu saat ini
Pelayanan
Program Yess
Pelayanan Publik
PPID SMKPPN Banjarbaru
Layanan & Perizinan
Dokumentasi & Informasi HukumPerpustakaan KementanPengaduan Bagi MasyarakatLayanan Aspirasi & PengaduaanE-Publikasi KementanPerizinan KementanSimpellPenelusuran
 Alumni
Pelayanan Lainnya
Menu Unduh
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat

BIJAK DALAM BER MEDIA SOSIAL

Tanggal : 28-05-2019 08:08, dibaca 4750 kali.

Media Sosial merupakan produk digital yang terus berkembang dengan pesat dewasa ini, seiring dengan perkembangan kecepatan internet di dunia. Media social yang termasuk dalam bentuk media daring ini sejak awal tahun 2000an semakin berkembang pesat.

Media sosial (sering disalahtuliskan sebagai sosial media) adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. 1

Perkembangan media social yang diawali dengan adanya situs blog atau blogspot. Namun yang menjadi tonggak berkembangnya media social adalah Friendster di tahun 2002, yang pada saat itu menjadi booming dan fenomenal pada jaman itu karena pengguna dapat berinteraksi dua arah dengan para teman digitalnya.

Intinya pengguna media social atau usernya dapat mengubah, menambah, ataupun menghapus konten-konten yang ada di situ, sesuai dengan keinginan. Baik berupa foto, video dan tulisan di tembolok media social yang mereka gunakan.

Semakin kesini perkembangan media social semakin interaktif, user friendly dan memiliki cakupan yang luas bagi penggunanya. Beberapa media social yang hits dewasa ini adalah facebook, twitter, instagram, youtube dan yang paling fenomenal adalah whatapps.

Banyak orang-orang menggunakan dampak positif dari media social sebagai sarana untuk berinteraksi dengan yang lainnya baik berupa silaturahmi, alat promosi,  sebagai penyebaran berita, dll. Hal tersebut membuat jarak dan waktu tidak akan ada batasnya lagi, karena respon langsung dan cepat.

Sebab, karateristik media social adalah: adanya Partisipasi Pengguna, adanya Adanya Keterbukaan, adanya Adanya Perbincangan dan adanya keterbukaan. Karena media social bertujuan untuk Aktualisasi Diri, Membentuk Komunitas, Menjalin Hubungan Pribadi dan Media Pemasaran. 2

Namun media social juga memiliki dampak negative dalam penggunaanya, seperti: hoak, sarana prostitusi, alat kejahatan dll. Hal-hal tersbut dewasa ini semakin banyak terjadi terutama kasus hoak atau berita bohong yang disebarkan melalui media social.

Dengan adanya dampak negative dari penggunaan media social tersebut, pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan membuat batasan dan aturan terkait dengan penggunaan media social di Indonesia, yaitu dengan membuat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu UU nomor 11 tahun 2008 yang kemudian di rubah menjadi UU ITE nomor 19 tahun 2016.

Pada UU ITE tersebut pemerintah berhak untuk memblokir, menutup, menangkap dan mengadili siapa saja pengguna media social yang melanggar aturan yang berlaku dalam penggunaan media social. Sebab, di salah satu UU ITE tersebut menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu. 

Dengan adanya UU ITE yang baru sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.3

Setelah melihat dampak positif dan negatif di atas kita harus bisa memilah dan memilih serta menyeleksi berita, info dan data yang disebarkan melalui media sosial tersebut. Kita  selaku manusia yang memiliki akal dan pikiran harus dapat memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan bersama. Jangan sampai media sosial sebagai pengembangan teknologi yang makin maju justru akan menjeremuskan kita pada hal-hal merugikan diri sendiri dan keluarga.

Namun kita tidak juga bisa mengelak bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi harus kita ikuti dan kita gunakan, karena apabila kita tidak mengikuti, kita akan tertinggal dan tertindas oleh kemampuan orang lain dan tentunya negara lain. Maka kita harus mampu mengusai media sosial dan tentunya teknologi baru agar kita dapat bertahan dan mampu bersaing dengan yang lainnya. Namun dengan mengusai teknologi, kita jangan lupa bahwa kita manusia yang harus berinteraksi dan bermasyarakat.

Perkembangan teknologi saat ini, sudah sepatutnya masyarakat terutama pengguna media sosial untuk bijak dalam menyebarluaskan informasi. Sebagus apapun UU dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat. Untuk itu, agar masyarakat bijak dan tidak tergelincir dalam menggunakan media sosial.(wd)

Sumber:

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial
  2. https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/internet/pengertian-media-sosial.html
  3. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58636cf3cc4d7/uu-ite-baru-dan-risiko-hukum-bagi-pengguna-media-sosial


Pengirim : Willy Darmawan, S.IP
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :

Pengirim : Azhar maulana -  [azmaulana@gmail.com]  Tanggal : 18/07/2019
Sangat bagus dan membantu


   Kembali ke Atas