Artikel
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN PUBLIK
Tanggal : 01-07-2016 07:25, dibaca 5135 kali.Dewasa ini kita diketemukan dengan pelayanan publik di beberapa tempat khususnya di instansi pemerintah yang menjadi nilai plus sebuah isntansi, karena hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi-instansi pemerintah. Kebijakan pemerintah dalam mendorong atau mengharuskan setiap instansi untuk melaksanakan pelayanan publik telah mendorong setiap instansi melaksanakan pelayanan yang prima khususnya terhadap masyarakat. Maka pemerintah dalam hal tersebut ingin membentuk citra yang baru kepada instansi khususnya instansi pemerintah kepada masyarakat bahwa instansi pemerintah mempunyai pelayanan publik yang mudah, baik dan prima.
Perlu diketahui bahwa pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.1
Maka dari hal tersebut Pemerintah memperkuat tentang pelaksanaan pelayanan publik dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan juga sesuai dengan PP. No. 96 Tahun 2012 sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan pelayanan di unit kerja masing-masing. Hal di atas juga merupakan amanat dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2000 tentang Program pembangunan Nasional (PROPENAS),
Undang-Undang Pelayanan adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.2
Maka dari pelayanan publik tersebut perlu disusun Indek Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat mutu pelayanan. Data Indek Kepuasan Masyarakat dapat dijadikan bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit kerja pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, unsur penting yang mencakup berbagai sektor layanan yang sangat bervariasi diperoleh 14 (empat belas) unsur yang dapt diberlakukan untuk semua jenis pelayanan termasuk di Kementerian Pertanian.
Pengukuran Indeks Kepuasan dimaksudkan sebagai acuan bagi Pelayanan Publik di instansi pemerintah dalam memperoleh data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Indeks Kepuasan Masyarakat memiliki tujuan untuk mengetahui mutu kinerja pelayanan di unit kerja pelayanan publik secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik. Perlu diketahui juga bahwa melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat ini akan bermanfaat khususnya dalam pelayanan publik, manfaat tersebut diantaranya:
1. Tersedianya informasi tentang kelemahan atau kekurangan dari masingmasing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Tersedianya informasi tentang kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan secara periodik.
3. Tersedianya informasi sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan.
4. Tersedianya informasi tentang IKM secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik.
5. Memacu persaingan positif antar UKPP dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
Bagaimana dengan hasil SMK-PP Negeri Banjarbaru dalam Indeks Kepuasan Masyarakat pada Tahun 2016 ini. Berdasarkan sumber dari bagian yang mengurusi Pelayanan Publik yaitu bagian umum SMK-PP Negeri Banjarbaru, maka hasil untuk SMK-PP Negeri Banjarbaru untuk semester I pada Tahun 2016 ini dengan metode melihat hasil tabulasi dari 14 unsur pelayanan yaitu:
- Unsur Pelayanan tersebut diperoleh Nilai Rata-rata Tertimbang per unsur adalah : 3,76.
- Nilai IKM Unit Pelayanan (SPP Negeri Banjarbaru) : 93,96 (A = Sangat Baik).
Perlu diketahui juga bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.3
Sumber:
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
3. Pertimbangan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pengirim : Willy Darmawan, S.IP
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- KEMENTAN MASIFKAN PERTANIAN MODERN MELALUI MSIB-MBKM DI KAPUAS
- DUKUNG KETERSEDIAAN PANGAN, POLBANGTAN & SMK-PP KEMENTAN TERJUNKAN PESERTA DIDIK
- IPB: PENYULUH KUNCI PENINGKATAN PRODUKSI, SEBAIKNYA DI BAWAH PEMERINTAH PUSAT
- KTNA: STRUKTUR PENYULUHAN PERTANIAN TIDAK OPTIMAL
- PENDERASAN PELATIHAN SEJUTA PETANI DAN PENYULUH OLEH KEMENTAN
Komentar :
Kembali ke Atas