Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- Selamat Datang Siswa Baru SMK-PP Negeri Banjarbaru TP. 2024/2025 -

Pencarian
Waktu saat ini
Pelayanan
PPDB TP. 2025/2026
Program Yess
Pelayanan Publik
PPID SMKPPN Banjarbaru
Perpustakaan SMKPPN BJB
Layanan & Perizinan
Dokumentasi & Informasi HukumPerpustakaan KementanPengaduan Bagi MasyarakatLayanan Aspirasi & PengaduaanE-Publikasi KementanPerizinan Kementan
Pelayanan Lainnya
Menu Unduh
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat

HARAPAN PENDIDIKAN MENENGAH VOKASI PERTANIAN

Tanggal : 18-04-2017 10:47, dibaca 3872 kali.

Beberapa pekan yang lalu tepatnya Rabu, 12 April 2017, Sekolah Menengah Kejuruan  - Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Banjarbaru menjadi tempat dalam menindaklanjuti pembahasan draft Peraturan Menteri (Permen) Pertanian dalam Hal Pendidikan Menengah Vokasi Pertanian Lingkup Kementerian Pertanian yang sebelumnya sudah melakukan pertemuan di Solo, Jawa tengah. Pertemuan ini diprakasai oleh Tim dari Pusat Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian (Pusdikdarkasi), Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan).

Pusdikdarkasi sebagai bagian yang mengurusi pendidikan di lingkup Kementerian Pertanian mempunyai tugas untuk menyusun, membahas dan mencapai finalisasi agar permen dapat diterima dan sesuai dengan yang diharapkan serta memberikan output dan outcame yang dapat di ukur nantinya.

Terus Kenapa Tim Pusdikdarkasi, Kementan membuat Peraturan Menteri tersebut, karena Kementerian Pertanian mempunyai harapan bahwa untuk mendukung program revitalisasi pertanian yang berorientasi pada perwujudan kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani, perlu ketersediaan SDM yang berkualitas yang dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan menengah vokasi pertanian. Maka dalam meningkatkan kompetensi dan kapabilitas lulusan lembaga pendidikan menengah vokasi pertanian lingkup Kementerian Pertanian perlu dilakukan revitalisasi pendidikan vokasi menengah pertanian.

Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian No 67/Permentan/OT.140/11/2007 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Di Sekolah Pertanian Pembangunan.

Disamping itu juga Draft PerMen Pertanian ini memperhatikan MoU Menteri Pertanian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04/MOU/HM.220/12/2013 dan Nomor: 19/XII/KB/2013 tentang Pembinaan Pendidikan Menengah Kejuruan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan.

Serta Kerjasama Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 6897/KL.210/J/7/2014; dan Nomor 4348/D/DM/2014; dan Nomor 15788/J/SK/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Kejuruan Pertanian.

Maka secara garis besar beberapa hasil yang didapatkan dalam Rapat Pembahasan draft Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendidikan Menegah Vokasi di lingkup Kementerian pertanian bertujuan:

  1. Menghasilkan SDM pertanian yang berjiwa Pancasila, berkepribadian, berdisiplin tinggi, mampu bekerjasama, kreatif, inovatif, kredibel, mandiri dan memiliki jiwa kewirausahaan pertanian (agripreneurship),
  2. Mengembangkan pendidikan menengah vokasi pertanian unggulan untuk mendukung program pembangunan pertanian,
  3. Meningkatkan akses, dan pemerataan kesempatan belajar bagi generasi muda untuk mendukung program regenerasi petani,
  4. Menjadi motor penggerak pembangunan pertanian.

Menurut Kepala Sub-bidang Kurikulum dan Sistem Pembelajaran Pusdikdarkasi, Ibu Rosari Hadi Armadiana ,“Vokasi pendidikan menengah merupakan salah satu bentuk penguatan SMK Pertanian untuk mempunyai kekuatan dan ciri sendiri”.

Salah satu poin vokasi pendidikan dalam pertemuan tersebut ialah Teaching factory/teaching farm adalah model pembelajaran dalam suasana sesungguhnya (tempat kerja) untuk menumbuhkan kemampuan kewirausahawan peserta didik yang dibutuhkan oleh dunia usaha/dunia industri untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.

Kepala Sub-Bidang Kelembagaan Pendidikan Pusdikdarkasi, Ibu Inneke Kusumawaty mengatakan “Selain hal diatas Vokasi Pendidikan di SMK Pertanian juga untuk meregenerasi petani, Penumbuhan Wirausahawan Muda Pertanian (PWMP) dan memasukkan kebijakan Kementan dalam pendidikan”.

Spektrum keahlian pendidikan vokasi menengah pertanian meliputi bidang keahlian Agribisnis dan Agroteknologi, terdiri atas program keahlian: Agribisnis Tanaman, Agribisnis Ternak, Kesehatan Hewan, Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, Teknik Pertanian.

Melalui Permen tersebut lembaga pendidikan menengah vokasi pertanian diharapkan mengoptimalkan seluruh sumberdaya yang ada sebagai sekolah unggulan bidang pertanian sehingga menjadi pusat pengembangan pembelajaran dan pengembangan komoditas unggulan sesuai kompetensi keahlian yang diselenggarakan.

Walau masih di godog dan terus di bahas, Peraturan Menteri Pertanian ini diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah vokasi pertanian khususnya di lingkup Kementerian Pertanian. Sehingga diharapkan pendidikan pertanian dan tentunya dunia pertanian di Indonesia Semakin Maju dan berkembang. (WD)



Pengirim : Willy Darmawan, S.IP
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas