Tanggal : 05/17/2018, 12:53:08, dibaca 3299 kali.

INFO: JAM KERJA SELAMA RAMADHAN 1439 H


Banjarbaru, (17/5/2018) Seperti tahun-tahun sebelumnya, bulan Ramadhan akan berdampak pada pengurangan jam kerja khususnya bagi Instansi Pemerintah. Dampak bagi para Instansi Pemerintah ialah berkurangnya jam kerja yang bisanya 37,5 jam seminggu menjadi 32,5 jam seminggu, sehingga mengakibatkan beberapa perubahan pada jam kerja serta tentunya jadwal masuk dan jadwal pulang kerja.


SMKPP Negeri Banjarbaru selaku unit pelaksana teknis (UPT) di bawah eselon I Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian juga melakukan perubahan jam kerja PNS. Perubahan tersebut berupa pemotongan jam kerja yang sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam, yang dibagi menjadi 5 hari kerja.


Perubahan jam kerja selama bulan puasa di SMKPP Negeri Banjarbaru ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tanggal 8 Mei, Nomor B335/M.KT.02/2018  tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1439 H/2018 M.


Maka dari itu kami SMKPP Negeri Banjarbaru melakukan perubahan jam kerja selama bulan puasa dengan mengeluarkan surat keputusan No. 1183/KP.370/I.22/05/2018, maka kami sampaikan bahwa dengan adanya perubahan jam kerja tersebut maka perubahan jam kerja selama bulan puasa Ramadhan 1438H ini, dengan rincian sebagai berikut:


- Senin - kamis : 07.30 - 15.00 wita
- Jumat            : 07.30 - 10.30 wita


Semoga sekiranya informasi ini dapat diketahui dan desebarkan kepada khalayak umum yang akan melakukan kunjungan dan kerjasama dengan SMKPP Negeri Banjarbaru selama bulan puasa Ramadhan 1439 H / 2018 ini. SMKPP Negeri Banjarbaru juga mengucapkan selamat menuaiakan ibadah puasa bulan ramadhan 1439 H. (WD)


Humas SMKPP Negeri Banjarbaru