-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- PPDB 2024: Jalur Undangan dibuka 1 Maret 2024 - Jalur Penelusuran Minat dan Potensi Akademik (PMPA) dan Jalur Umum dibuka 2 Mei 2024 -

PENDERASAN PELATIHAN SEJUTA PETANI DAN PENYULUH OLEH KEMENTAN
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggelar Pelatihan Sejuta Petani dan Penyuluh (PSPP) yang ditujukan untuk terus meningkatkan kapasitas Petani di seluruh Indonesia, sebagai Upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian. Selain itu Kementan telah mengambil lan...


BPS SEBUT NTP NASIONAL NAIK HINGGA 111,85
Rilis Kementan, 3 September 2023Nomor : 410/R-Kementan/09/2023 JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai tukar petani atau NTP nasional pada Agustus 2023 yang mencapai 111,85 atau mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen. Kenaikan NTP dipicu karena naiknya harga yang diterima petan...


Kenalkan Inkubator Bisnis Pertanian Melalui Public Hearing
Sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Public hearing menjadi mekanisme publikasi yan...


 
OSIS SMK-PP Negeri Banjarbaru

Ketua Osis 2023/2024 : Dian Asmadi
Ketua Osis 2022/2023: Indana La Zulfa Permana
 
OSIS (kepanjangannya adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama((SMP)) dan Sekolah Menengah Atas((SMA)). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing seorang guru yang dipilih oleh pihak sekolah.

Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.