Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- Selamat Datang Siswa Baru SMK-PP Negeri Banjarbaru TP. 2024/2025 -

Pencarian
Waktu saat ini
Pelayanan
Program Yess
Pelayanan Publik
PPID SMKPPN Banjarbaru
Layanan & Perizinan
Dokumentasi & Informasi HukumPerpustakaan KementanPengaduan Bagi MasyarakatLayanan Aspirasi & PengaduaanE-Publikasi KementanPerizinan KementanSimpellPenelusuran
 Alumni
Pelayanan Lainnya
Menu Unduh
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat

DORONG INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI MASA PANDEMI

Tanggal : 31-12-2021 15:17, dibaca 1984 kali.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif. yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri . 1

Salah satu badan pubiik di Indonesia ialah Kementerian, maka Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan salah satu dari badan publik tersebut. Kementan sebagai salah satu Kementerian di Indonesia tentunya memiliki unit-unit di bawahnya, baik Eselon 1 2, 3, 4 dan tentunya terdapat juga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.

Kementan sebagai badan publik harus melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan lnformasi Pubiik (UU 14 tahun 2008) yang mengatur bak dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, termasuk sanksi bagı badan publik apabila tidak memberikan informasi tersebut sesuai aturan

Selain itu, berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 20OB tentang Pelayanan Publik Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan Kebutuhan dasarnya, dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

Selain itu untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Hal ini juga sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk. Serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.

Ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 2

SMK-PP Negeri Banjarbaru sebagai salah satu UPT Kementerian Pertanian tentunya akan selalu dibina oleh pembina utamanya, khususnya oleh Eselon I nya, yaitu Badan Penyuluhan dan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, tentunya juga melaksanakan pelayanan publik.

Kementerian Pertanian sebagai badan publik juga di tuntut untuk melakukan berbagai terobosan di bidang pelayanan publik, khususnya dalam proses masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, kapan saja dan di mana saja. Maka dari itu Kementan melakukan terobosan dengan mengajak UPT-UPT di bawahnya untuk berinovasi dalam pelayanan publik.

Selain itu Pemerintah Presiden Jokowi juga mendorong penggunaan teknologi informasi di kondisi pandemic covid-19 yang melanda dari tahun 2020 lalu. Maka Pemerintah dan Kementan mengharapkan inovasi-inovasi agar tiap UPT melakukan inovasi berbasis teknologi informasi dalam hal pelayanan public agar konsumen atau pengguna jasa tidak harus datang langsung.

SMKPP N Banjarbaru menyambut hal tersebut dengan baik dan membuat sebuah aplikasi bagi smartphone yang bisa di buka di mana saja dan kapan saja. Maka oleh itu SMKPP N Banjarbaru melakukan perencanaan, pembuatan, dan pengaplikasian suatu program berbasis website yang diberi nama yaitu electronic - sistem Pelayanan Permohonan disingkat dengan e-SIMPEL.

Aplikasi yang digagas oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Isnanto Purwokusumo di tahun 2021 ini, merupakan perbaikan aplikasi pelayanan publik berbasis android yang dulu sempat diluncurkan di masa kepemimpinan Kasubag Tata Usaha Irwanto.

Namun kali ini tidak lagi menggunakan aplikasi berbasis android yang di unduh di play store. Namun kali ini menggunakan inovasi pelayanan public berbasis website, melalui alamat: http://esimpel.smkppnbanjarbaru.sch.id/.

Dengan adanya launching website e-simpel ini SMK-PP Negeri Banjarbaru bertujuan meningkatkan layanan dan memaksimalkan penggunaan layanan bagi siswa, alumni, dan masyarakat umum.

“Dengan menggunakan e-simpel, siswa, alumni, dan pengguna umum dapat dengan mudah mengakses atau menerima layanan dari SMK-PP Negeri Banjarbaru tanpa harus datang langsung ke SMK-PP Negeri Banjarbaru.” Kata Isnanto, Kepala Sub Bagian Tata Usaha SMK-PP Negeri Banjarbaru.

Isnanto menerangkan, e-simpel ini dibangun dengan basis web, sehingga bisa support di berbagai platform. Sehingga bisa diakses dari komputer, atau gadget pengguna, “Ke depannya e-simpel ini akan terus disesuaikan dengan jenis layanan yang ada di SMK-PP Negeri Banjarbaru dan mengikuti perkembangan teknologi”. Pungkasnya.

Lebih lanjut, website e-Simpel ini berisi tentang pelayanan telah ada di SMK-PP Negeri Banjarbaru, diantaranya: Layanan bagi siswa dan alumni, dan peminjaman Gedung bagi masyarakat umum.

Maka, dengan di updatenya aplikasi e-Simpel SMK-PP N Banjarbaru berbasis website ini merupakan salah bentuk dari pelayanan publik harus dilaksanakan oleh semua instansi baik pusat ataupun daerah tersebut mengacu pada UU No, 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan pelayanan publik. (WD)

Sumber.
1.            https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pubiik#cite_note-1
2.            https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pelayanan_Publik



Pengirim : Willy Darmawan
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas