Tanggal : 13-12-2013 06:52, dibaca 4514 kali.

Oleh :admin

Barang dan Uang di Jalan? Untuk Penemu, tapi... Hati-Hati





Menemukan uang/barang di jalan — © AR/Beritagar
Ssttt... ada uang tergeletak di jalan, mungkin diterbangkan angin dari jendela bus. Di lain waktu ada ponsel entah punya siapa terbaring di trotoar dan belum rusak — mungkin diletakkan oleh pelikan. Bagaimana ini?
Menurut Letezia Tobing dari Hukumonline, dari sisi KUH Perdata (pasal 1977 ayat 1) penemu dimungkinkan memiliki uang atau barang itu. Tapi lihat dulu syarat lain dari pasal itu: si pemilik yang kehilangan dapat meminta kembali barangnya dari si penemu dalam jangka waktu tiga tahun
Dapatkah jadi urusan pidana? Pasal 372 KUHP memberi peluang. Misalnya karena unsur "secara sengaja" dan "melawan hukum" dalam diri si penemu.
Ringkasan kisah ada dalam ilustrasi, namun membaca artikel rujukan tetap lebih lengkap isinya.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
Sumber : http://beritagar.com/p/barang-dan-uang-di-jalan-untuk-penemu-tapi-lihat-dulu-hukumnya-10856
(WD)


Share This Post To :

Facebook | Twitter | Google