Tanggal : 13-12-2013 06:52, dibaca 4514 kali.
Oleh :admin
Barang dan Uang di Jalan? Untuk Penemu, tapi... Hati-Hati


Menemukan uang/barang di jalan — © AR/Beritagar
Ssttt... ada uang tergeletak di jalan, mungkin diterbangkan angin dari jendela bus. Di lain waktu ada ponsel entah punya siapa terbaring di trotoar dan belum rusak — mungkin diletakkan oleh pelikan. Bagaimana ini?
Menurut Letezia Tobing dari Hukumonline, dari sisi KUH Perdata (pasal 1977 ayat 1) penemu dimungkinkan memiliki uang atau barang itu. Tapi lihat dulu syarat lain dari pasal itu: si pemilik yang kehilangan dapat meminta kembali barangnya dari si penemu dalam jangka waktu tiga tahun
Dapatkah jadi urusan pidana? Pasal 372 KUHP memberi peluang. Misalnya karena unsur "secara sengaja" dan "melawan hukum" dalam diri si penemu.
Ringkasan kisah ada dalam ilustrasi, namun membaca artikel rujukan tetap lebih lengkap isinya.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
Sumber : http://beritagar.com/p/barang-dan-uang-di-jalan-untuk-penemu-tapi-lihat-dulu-hukumnya-10856
(WD)
Share This Post To :
- Artikel Lainnya
-
29-11-2024 16:00 (Willy Darmawan)
KEMENTAN MASIFKAN PERTANIAN MODERN MELALUI MSIB-MBKM DI KAPUAS
-
31-08-2024 22:27 (Willy Darmawan)
DUKUNG KETERSEDIAAN PANGAN, POLBANGTAN & SMK-PP KEMENTAN TERJUNKAN PESERTA DIDIK
-
04-07-2024 06:41 (IPB University - Siti Amanah)
IPB: PENYULUH KUNCI PENINGKATAN PRODUKSI, SEBAIKNYA DI BAWAH PEMERINTAH PUSAT
-
04-07-2024 06:40 (KTNA - Yadi Sofyan Noor)
KTNA: STRUKTUR PENYULUHAN PERTANIAN TIDAK OPTIMAL
-
02-11-2023 14:58 (Willy Darmawan)
PENDERASAN PELATIHAN SEJUTA PETANI DAN PENYULUH OLEH KEMENTAN