Tanggal : 06/01/2016, 14:12:54, dibaca 3131 kali.

PUBLIC HEARING SMK-PP NEGERI BANJARBARU


Banjarbaru, (31/5/16) Sekolah Menengah Kejuruan – Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Banjarbaru sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian perlu juga melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa. Pelaksanaan pelayanan publik salah satunya ialah mengadakan kegiatan public hearing. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Mei 2016 bertempat di ruang rapat SMK-PP N Banjarbaru.

Pelaksanaan public hearing ini merupakan bentuk dari SMK-PP N Banjarbaru sebagai UPT dan Sekolah dalam melayani serta memberikan informasi kepada para pengguna jasa. public hearing ini bertujuan untuk menjelaskan tentang standar pelayanan di SMK-PP Negeri Banjarbaru. Standar pelayanan tersebut diantaranya: Administrasi Pendidikan, Legalisir Ijazah, Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan Peminjaman Gedung.

Pelaksanaan public hearing ini di hadiri oleh para pengguna jasa baik perseoranagan, kelompok, instansi dan tentunya perusahaan. Beberapa tamu undangan pengguna jasa yang hadir diantaranya dari: Wakil dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Wakil dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat, Perusahaan yang menjadi mitra sekolah, Balitra, Bakorluh, BP3K, Komite Sekolah, Alumni, Pengurus Osis, Siswa dan Wali Murid.

Menurut perwakilan dari BPPSDMP, Dhoni Setiawan bahwa public hearing merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh UPT di Bawah Kementerian Pertanian bahkan semua instansi negeri karena apabila tidak melaksanakan akan mendapatkan sanksi dan teguran  karena merupakan kewajiban yang tertuang dalam UU.

Pada kesempatan itu juga Kepala Sekolah, Suherman menyampaikan bahwa kegiatan public hearing ini merupakan aspek yang harus dilaksanakan oleh SMK-PP N Banjarbaru dalam mengikuti dan melaksanakan pelayanan publik kepada masyarat, khususnya pengguna jasa karena pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus dilasanakan semua instansi baik pusat ataupun daerah.

Pada acara tersebut juga ditandatanganinya berita acara yang harus ditandatangani oleh para pengguna jasa yang hadir bahwa SMK-PP N Banjarbaru, sebab akan menjadi bukti bahwa SMK-PP N Banjarbaru telah melaksanakan dan menyampaikan public hearing dan dihadiri oleh para pengguna jasa.

Hasil dari public hearing ini akan disampaikan paling lambat 7 hari setelah acara tersebut dan akan ditayangkan di website spmabanjarbaru.sch.id. Setelah hasil public hearing di tayangakan di website para pengguna jasa diperbolehkan menyampaikan keluhan, saran dan masukan selama 14 hari.

Perlu diketahui bahwa kegiatan public hearing yang merupakan salah bentuk dari pelayanan publik harus dilaksanakan oleh semua instansti baik pusat ataupun daerah tersebut mengacu pada UU No, 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan pelayanan publik. (WD)

Humas SMK-PP Negeri Banjarbaru