Tanggal : 12/19/2016, 14:13:45, dibaca 4289 kali.

MONEV & PEMBINAAN TERPADU BIRO HUMAS & IP KEMENTAN


Banjarbaru, (14/12/16) Pada beberapa hari yang lalu, SMK-PP Negeri Banjarbaru berketempatan menjadi tuan rumah untuk monitoring evaluasi dan pembinaan terpadu pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID) oleh Biro Humas & Informasi Publik, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian RI. Pelaksanaan rapat pertemuan ini dilksanakan pad hari Rabu, 14 Desember 2016, yang bertempat di ruang rapat SMK-PP Negeri Banjarbaru.

Rapat pertemuan yang diisi oleh tim PPID Biro Humas & IP Kementan ini dihadiri oleh unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pertanian di wilayah provinsi Kalimantan Selatan yang berjumlah 7 UPT yang tersebar di 4 Kabupaten di Kalimantan Selatan. Ke tujuh UPT tersebut diantara:

1. Sekolah Menengah Kejuruan -  Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Banjarbaru

2. Balai Karantina Pertanian Kelas I (BKP), Banjarmasin

3. Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Region V (BPVet), Banjarbaru

4. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP), Binuang

5. Balai Penelitian Lahan Rawa (Balitra), Banjarbaru

6. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), Banjarbaru

7. Balai Pembibitan Ternak Unggul Kambing (BPTUK), Tanah Laut

Rapat ini bertujuan untuk menjelaskan tentang implementasi tentang pengelolaan layanan informasi publik proaktif dan keterbukaan informasi publik lingkup Kementerian Pertanian. Selain hal tersebut juga penjelasan tentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat

Demi mendukung dalam pelaksanakan UU No. 14 Tahun 2008 tersebut maka pemerintah menetapkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya amanat UU Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang. (WD)


Humas SMK-PP N Banjarbaru