Tanggal : 06/18/2021, 15:44:03, dibaca 3251 kali.

TTD KOMITMEN DUKUNG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


Banjarbaru, - Konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMK-PP Negeri Banjarbaru meningkatkan upaya pelayanan jasa dan penyediaan produk kepada pemohon informasi layanan yang jelas, tepat, dan akuntabel.


Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan Informasi Publik berbentuk data dan dokumen, dimana  hal ini masuk dalam ranah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Data dan dokumen yang diminta bisa diminta melalui meja pelayanan PPID atau bisa diakses melalui website, media sosial atau portal PPID.


Melalui pelayanan PPID tersebut perlu adanya komitmen pimpinan dan bagian lainnya dalam mendukung terlaksanakanya kegiatan PPID ini. Salah satunya adalah penandatanganan komitmen secara simbolis dilakukan oleh Kepala UPT, Pejabat PPID dan bagian lainnya.


Penandatanganan komitmen PPID di SMK-PP N Banjarbaru dilaksanakan Senin, (14/6/2021), bertempat di AOR SMK-PP N Banjarbaru. Ada 12 orang yang hadir dan bertanda tangan diantaranya: Kepala Sekolah, Kasubag Tata Usaha, Kepala Bagian Adminsitrasi dan Wakil Kepala Sekolah SMK-PP N Banjarbaru.


Kepala SMK-PP N Banjarbaru, Budi Santoso yang hadir dan ikut bertanda tangan kali ini, berharap pelaksanaan PPID di SMK-PP N Banjarbaru dapat terlaksana dengan baik dan di dukung oleh semua bagian, tim PPID dan pegawai di SMK-PP N Banjarbaru.


Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa keterbukaan informasi sangat penting. "Publik berhak mendapatkan informasi dari instansi pemerintahan. Oleh karena itu, kita menekankan agar seluruh jajaran Kementan menjalankan komitmen keterbukaan informasi publik," katanya.


Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah wajib untuk setiap instansi pemerintah.


"Berarti kita semua harus mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," katanya.


Dedi Nursyamsi menambahkan, wajib hukumnya untuk insan BPPSDMP berjuang melakukan keterbukaan informasi publik dengan transparan. "Apalagi keterbukaan informasi publik sepertinya sudah menjadi kebutuhan buat kita semua. Oleh karena itu, kita semua harus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BPPSDMP," katanya.


Selama pelaksanaan acara, penerapan protokol pencegahan covid-19 standar new normal tetap diberlakukan kepada setiap undangan yang hadir. Di antaranya yaitu dengan mengatur dan menjaga jarak serta wajib memakai masker.(wd)


Tim Humas SMK-PP Negeri Banjarbaru